Senin, 05 September 2011

Hebat! Pemerintah Membagikan Paket Lebaran Kepada Ribuan Narapidana


Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi seluruh umat muslim khususnya di Indonesia. Selain bisa meningkatkan iman dan takwa,  umat muslim juga bisa mendapatkan “paket lebaran”. Paket lebaran biasanya berasal dari kolega, pimpinan tempat kerja, pacar bahkan dari pemerintah. Maka berbahagialah kita karena pemerintah  memiliki sifat pemurah. Bukan hanya murah senyum seperti di musim kampanye, tetapi setelah berkuasapun mereka tetap peduli dengan rakyatnya. Semoga mereka diberkati!

Karena status ekonomi dan strata sosial yang lebih tinggi antara pemerintah dengan kolega, pimpinan perusahaan atau pacar, tentu saja paket lebaran dari pemerintah bernilai jauh lebih mahal. Kalau biasanya kita mendapatkan paket lebaran berupa syrup, tepung terigu dan gula pasir, maka pemerintah tidak tanggung-tanggung! pemerintah bisa memberikan sesuatu yang nilainya jauh lebih mahal, bahkan teramat mahal. Pemerintah bisa memberikan kebebasan kepada rakyat yang dikehendakinya. Bukanlah kebebasan merupakan hal yang paling didambahkan secara lahiriah oleh yang namanya rakyat? jika Tuhan memberi “kebebasan dosa” kepada umat muslim setelah melakukan ritual lebaran, maka pemerintah memberikan kebebasan berupa remisi kepada para narapidana di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadi dilema bagi sebagian rakyat Indonesia. Disatu sisi, pemberian remisi tersebut tentu merupakan kabar yang menggembirakan setiap tahanan beserta koleganya. Tetapi disisi lain, para korban dan keluarganya serta sejumlah penegak hukum termasuk KPK kebakaran jenggot.

Saat ini, total penghuni lapas di seluruh Indonesia mencapai 137.379 orang. Dari jumlah tersebut, 43.423 narapidana mendapatkan remisi khusus pertama, sedangkan 1.229 narapidana mendapatkan remisi khusus kedua atau langsung dibebaskan dari masa tahanan sebagai paket lebaran spesial dari pemerintah.
Para koruptor pun mendapatkan hal yang sama bulan Agustus tahun ini. Tercatat 419 koruptor mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-66. Bahkan, 29 terpidana korupsi langsung mendapatkan “paket gratis” alias langsung bebas. Dari 29 narapidana korupsi yang mendapat “paket gratis” tersebut, terdapat nama-nama top seperti mantan pengurus PSSI Eddy Sofyan dan mantan Dirut Bank Mandiri Eduardus Cornelis William Neloe.

Pemberian remisi bagi para narapidana utamanya koruptor, tentu sah-sah saja. Apalagi sudah ada undang-undang yang menjadi pedoman bagi pemerintah. Tetapi, pemerintah juga harus ingat jika proses pidana bagi narapida bertujuan untuk memberikan efek jera. Apalagi, tindakan pidana korupsi termasuk kejahatan kemanusiaan yang merugikan Negara dan tidak pantas untuk mendapatkan remisi seperti yang diberlakukan terhadap kasus lainnya. Maka dengan adanya “paket lebaran” khusus untuk koruptor, efek jera semakin menipis. Yang muncul malah koruptor semakin menjamur dan Negara beranak-pinak dengan Nazaruddin-Nazaruddin baru.

Salah satu langkah kongkrit yang bisa diambil pemerintah untuk menekan kasus korupsi adalah meninjau kembali keputusan pemberian remisi, yang pada akhirnya pemberian remisi khususnya untuk para koruptor dihapus. Apapun alasannya, pemberian remisi kepada para koruptor selain melanggar etika sebagai  “penjahat kemanusian”, juga mencederai banyak fihak utamanya bagi rakyat. Tidak ada remisipun belum tentu angka korupsi bisa diminimalisasikan, apalagi jika remisi tetap diberlakukan. Akhirnya, Selamat kepada para narapidana penerima paket lebaran, dan banggalah rakyat karena pemerintahnya begitu pemurah.***
(Sumber : Fajar Online, gambar: http://www.google.co.id)