Jumat, 09 September 2011

Betulkah Indonesia Negara Hukum?

Indonesia sebagai negara demokrasi telah memantapkan konsep Negaranya sebagai Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Berpijak dari landasan yuridis tersebut, maka Indonesia menempatkan hukum sebagai “panglima”, hukum bertindak sebagai alat kontrol terhadap kerja-kerja kenegaraan, agar dengan menjadikan hukum patron maka kesewenang-wenangan yang akan terjadi mampu diminimalisir dan berangsur-angsur lenyap dalam Negara yang mendasarkan citanya kepada cita hukum.

Ternyata konsep Negara Indonesia yang berdasarkan hukum masih menimbulkan berbagai macam rasa kecewa, manakala di benturkan pada tataran aplikasi hukum yang masih sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan pada titik ekstrim, mengacu pendapat dari Bapak Dr. Judariksawan, S.H.,M.H., bahwa Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai Negara hukum, Negara Indonesia lebih tepat disebut dengan “Indonesia baru mau jadi Negara hukum”, hal tersebut bukanlah tanpa alasan, jika kita berusaha mengamati dengan jernih fakta-fakta empiris yang telah terjadi, dan seolah menjadi penyakit pada oknum-oknum penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan masih menimbulkan berbagai macam persoalan pelik dalam proses penegakan hukum.

Berbagai kasus telah tersaji dengan berbagai macam kemasan yang di perlihatkan oleh media massa, baik media elektronik maupun cetak yang mengomentari bobroknya pola supremasi hukum Indonesia, mulai dari kasus kecil sampai kasus besar yang tak ayal melibatkan orang-orang penting dalam Negara ini, korupsi, mafia hukum, makelar kasus (Markus) adalah potet buram dari lemahnya penegakan hukum, ketidak mampuan penegak hukum memberantasnya dan telah menjadi fenomena gunung es yang sampai hari ini belum mencapai penyelesaian, hal itu diperparah dengan ketidak adilan proses pemberlakuan hukum, terdapat kontradiksi yang sangat tajam antara koruptor yang telah merugikan keuangan Negara dengan kisaran milyaran bahkan triliyunan rupiah dan seorang nenek yang mencuri Kakao, sangat tidak seimbang baik dari kacamata sosial maupun kacamata hukum.

Masih segar pada ingatan masyarakat Indonesia tentang kasus Mbok Mina yang terjadi pada beberapa bulan lalu, seorang nenek tua asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah Kakao, memang secara hukum Mbok Mina adalah pelaku pencurian 3 buah Kakao dan telah terbukti secara hukum, akan tetapi alangkah lebih pantas jika para penegak hukum melihat lebih arif kasus tersebut dengan pendekatan sosiologi dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Prof. DR. Achmad Ali, S.H., M.H., pernah berucap “melihat masalah hukum jangan menggunakan kaca mata kuda, tetapi harus dilihat secara holistic,” oleh karena itu para penegak hukum harus mampu melihat dan memetakan hukum secara sempurna apa tak lagi dalam proses penemuan hukum (Rechtvinding) dengan tepat, apa tak lagi seorang hakim yang berkewajiban memutus perkara dari kasus-kasus konkrit yang terjadi pada masyarakat dan yang paling urgen adalah bahwa para penegak hukum jangan terpaku pada kajian normatifnya saja, sebuah kisah tragis bahkan memilukan serta mengiris sanubari kita, dari proses penegakan hukum yang terjadi di Negara ini, Seorang nenek yang mestinya dilindungi oleh Negara ternyata menjadi korban dari penegakkan hukum yang sangat positifistik.

Kasus serupa terjadi pula di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Batang, kasus pencurian Kapuk yang dilakukan oleh Ibu Manisih dan dua anaknya serta sepupunya ke empatnya ditahan karena dituduh mencuri buah Kapuk seharga Rp 12 ribu.
Kisah pahit itu bermula ketika keempatnya kedapatan membawa sekarung kecil buah randu seberat 14 kg di perkebunan milik PT Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, pada awal November tahun lalu. Keempatnya kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri buah kapuk oleh satpam perusahaan yang memproduksi kapuk tersebut.

Di hadapan polisi, keempatnya mengaku hanya mencuri atau memetik buah kapuk itu dari pohon. Menurut mereka, buah kapuk itu mereka pungut dari tanah yang merupakan sisa panen. Proses hukum pun terus berlanjut dan keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
Manisih dan dua anaknya yang masih di bawah umur itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sebagai barang bukti, polisi menyita 2 buah galah sepanjang 3,6m, tali plastik dan sabit. Akhir dari kisah tersebut beujung pada penahanan keempat orang tersebut dan akan dilimpahkan ke pengadilan karena berkasnya telah lengkap.

Dua kasus diatas menjadi rujukan betapa bobroknya pola penegakan hukum di Negara ini, sangat bertolak belakang atau kontradiktif terhadap kasus besar seperti korupsi yang mewarnai kehidupan bangsa ini, aparatur hukum seolah lambat dan terkesan kurang serius dalam proses penanganannya, kasus Bank Century, adalah bukti lambatnya proses penegakkan hukum yang sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan titik terang tentang kasus tersebut, padahal dana yang dikucurkan terhadap Bank Century tidaklah sedikit.

Proses pengucuran dana mencapai Rp 6,7 Triliun yang didapat berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan, angka yang sangat tinggi, dan harus diusut sampai tuntas, apa tak lagi dengan mengacu hasil keputusan Panitia Khusus Angket Century DPR-RI, yang menghasilkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hukum terhadap kasus pengucuran dana kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 Triliun, terlepas keputusan tersebut merupakan keputusan politik dari wakil rakyat di Senayan, akan tetapi dari hasil keputusan tersebut yang menyerahkan kasus Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan kejaksaan, setidak-setidaknya menjadi bahan renungan dan rujukan bagi penegak hukum dan segera mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut dengan tanggap dan trasnsparan agar tidak menjadi bola liar dan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang akan mengambil keuntungan dari kasus tersebut.

Setelah kasus Bank Century, menyusul kasus-kasus besar lainnya. Kasus mafia pajak oleh gayus dan kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin, serta beberapa kasus kelas kakap lainnya yang umumnya dilakukan oleh pejabat, meskipun “terkesan” diadili, tetapi rakyat sudah tahu jika pengadilan dan (mungkin) hukuman bagi para koruptor sama sekali tidak setimpal dengan apa yang telah mereka lakukan.
Narasi diatas merupakan gambaran betapa hukum telah dinodai oleh para penguasa, hukum dijadikan alat kekuasaan, dia tidak lagi bertaring untuk membawa kedamaian dan keadilan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 seolah tanpa pengamalan dan hanya menjadi hiasan semata dalam konstitusi Indonesia, seyogyanya Negara berdasarkan hukum harus mampu menjadi pengayom seluruh warganya, megedapankan Hak Asasi Manusia, tidak menyengsarakan wargnya dengan tidak adanya kepastian hukum, hukum harus dilihat secara filosofis dan substantif, dan jangan hanya terpaku pada normatif semata.

Berbagai kasus yang telah terjadi dan menyedot perhatian masyarakat seharusnya menjadi pelajaran berharhga bagi para penegak hukum, untuk memperbaiki kinerjanya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum hidup kembali, pada tataran ideal hukum harus memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi komponen masyarakat, itu akan tercapai jika aparatur penegak hukum bersikap bijak dan mengembalikan cita hukum kepada asalnya dan akan bermuara pada tercapainya keadilan.

Negara yang berdasarkan hukum, adalah Negara yang mengamalkan konstitusinya dengan sempurna, konsepsi Negara hukum yang berdasarkan the rule of law, harus dibangun dengan supremasi hukum, kesamaan didepan hukum, dan prosedur hukum yang adil, tegasnya untuk menghidupkan konsep Negara hukum maka keserisuan dan pemaknaan serta pengaplikasian adalah hal mutllak, Negara hukum akan rapuh jika sebatas teori ataupun konsep belaka, bukan sekedar pemanis mulut untuk mengklaim bahwa Indonesia adalah Negara berdasar hukum, yang terpenting adalah pola aplikasi yang konsisten dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, karena keadilan adalah hal mutlak untuk Negara hukum.
Baru-baru ini, drama hukum kembali dipentaskan dan menimpa artis Saipul Jamil dengan ancaman hukuman 6 tahun. Seperti diketahui, istri Saipul Jamil Virginia Anggraeni tewas dalam kecelakaan di tol Cipularang, yang saat itu dikemudikan oleh Saipul Jamil. Atas dasar kelalaian, ahkirnya Saipul Jamil terancam dipenjara 6 tahun. Oke, anggap saja Saipul Jamil benar-benar lalai dalam kecelakaan tersebut, tetapi apakah pantas diancam hukuman 6 tahun penjara tanpa memperhatikan aspek kejiwaan, kemanusiaan dan keadilan?

Jika benar Saipul Jamil diganjar hukuman 6 tahun, bagaimana dengan Gayus, Nazaruddin dan koruptor lainnya yang sudah termasuk penjahat kemanusiaan yang bisa disejajarkan dengan para teroris? Bukankah mereka sama saja seorang pembunuh bukan hanya seorang tetapi menjadi pembunuh bagi seluruh rakyat Indonesia? Ah, jangan berharap banyak hukum bisa melindas para koruptor itu. Toh, koruptor yang dihukum pun masih dielu-elukan dengan hadiah Kemerdekaan berupa remisi. Jadi, pantaskah Indonesia disebut Negara Hukum? Yang betul, Indonesia baru belajar menjadi Negara hukum dan hawa kegagalan dalam aspek hukum semakin terasa gerah!